Bagikan:

JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

Demikian disampaikan Munarman melalui kuasa hukumnya Azis Yanuar menanggapi penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian.

"Insya Allah, (mengajukan praperadilan) secepatnya kita akan bagi tim," kata Azis kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 28 April.

Azis mengatakan, pihaknya langsung membentuk tim hukum sejak penangkapan tim Densus 88 Antiteror Polri di kediaman Munarman yang berada di Modern Hills, Pamulang, Selasa, 27 April. Bahkan, kata dia, tim hukum ini ada 40 orang.

"(tim hukum) ada 40 orang," kata Azis.

Aziz melanjutkan dalam penangkapan kemarin turut dibawa sejumlah barang bukti dari kediaman Munarman seperti buku dan telepon seluler (hp).

Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April sekira jam 15:30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat.