JAKARTA - Eks Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar menyebut Muanrman sudah ditetapkan sebagai tersangka seminggu sebelum ditangkap atau 20 April. Penetapan tersangka diketahui berdasarkan surat keterangan dari Polri.
"Di suratnya tanggal 20 (April, Munarman tersangka), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27," ucap Aziz kepada wartawan, Rabu, 28 April.
Hanya saja, Aziz menegaskan monolak menerima dan menandatangani surat tersebut. Alasannya, penetapan tersangka dianggap tak melalui prosedur yang seharusnya.
"Masa penetapan tersangka sudah sebelumnya, suratnya kita baru dikasih setelahnya. Kapan meriksanya," kata dia.
BACA JUGA:
Untuk itu, Aziz menyebut bakal melakukan perlawanan hukum sesuai aturan. Dalam waktu dekat bakal mengajukan praperadilan.
"Insya Allah (ajukan praperadilan), secepatnya kita akan bagi tim," tandas dia.
Adapun, Munarman ditangkap di kediamannya yang berada di Perumahan Bukit Modern Pondok Cabe, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa, 27 April. Munarman diduga terlibat kasus terorisme.
Murnaman disebut-sebut berhubungan dengan baiat terduga teroris di Makassar, Sulawesi Selatan.