JAKARTA - Polri kembali melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan terorisme dengan tersangka Munarman ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, pada sebelumnya jaksa peneliti mengembalikan berkas karena dianggap tak lengkap.
"Iya sudah (berkas Munarman dikirim). Tanggal 16 Agustus 2021," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Agustus.
Dalam melengkapi berkas penyidikan, kata Ramadhan, penyidik Densus 88 Antiteror mengikuti petunjuk dari jaksa peneliti. Sehingga, besar kemungkinan berkas yang sudah dilimpahkan itu bakal dinyatakan lengkap.
"Berkas sudah diserahkan kembali ke JPU setelah petunjuk dari JPU dipenuhi oleh penyidik," kata Ramadhan.
Jika nantinya benar dinyatakan lengkap, Densus 88 Antiteror akan segera melakukan pelimpahan tahap 2. Artinya, Munarman akan segera diproses dalam persidangan.
"Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan," singkat Ramadhan.
Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April sekitar jam 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
BACA JUGA:
Dalam proses penangkapan, Munarman tidak diberi kesempatan menjelaskan apapun. Bahkan, untuk sekadar menggunakan sendal. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Munarman dibawa dengan mata tertutup dan tangan diborgol.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.
Munarman juga sudah ditetapkan sebagai tersangka seminggu sebelum ditangkap atau 20 April. Penetapan tersangka diketahui berdasarkan surat keterangan dari Polri.