JAKARTA - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) munarkan dijadwalkan menjalani sidang dakwaan atas kasus dugaan terorisme yang tengah menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 1 Desember.
Pengacara Munarman, Azis Yanuar meminta sidang dilakukan secara tatap muka bukan online. Alasannya, sidang tatap muka telah diatur dalam Undang-Undang.
"Yang jelas kita sesuai Undang-Undang sebagaimana penetapan dari pengadilan sidangnya untuk offline," ujar Aziz kepada wartawan, Rabu, 1 November.
Selain itu, Aziz menyatakan kliennya dan tim pengacara bakal mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Tapi, tak dirinci perihal poin eksepsi tersebut.
"Kalau dari kita bisa pekan depan (eksepsi), kalau dari Munarman langsung setelah dakwaan jika offline," katanya.
Di sisi lain, Aziz juga menyatakan dalam pendampingan hukum terhadap Munarman, setidaknya ada 20 pengacara. Mereka berasal dari berbagai daerah.
"Banyak sih, dari Palembang dan Jakarta. Jumlahnya sekitar 20an," kata Aziz.
BACA JUGA:
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan terorisme. Di mana, Munarman merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.
Rencananya, sidang akan berlangsung pada sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang nanti beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menyatakan persidangan Munarman digelar secara online. Sehingga, tak akan mengganggu persidangan lainnya.
"Sidang secara online," singkat Alex.