Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Rabu (23/3). Sidang beragendakan membacakan jawaban atas pembelaan terdakwa (replik) kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman. JPU menyampaikan bahwa nota pembelaan terdakwa yang disampaikan pada Senin (21/3) kemarin, tidak berdasarkan pada fakta-fakta yang lengkap dan utuh. Jaksa menilai pembelaan terdakwa tidak di dukung alat bukti, sehingga pembelaan tersebut tidak objektif dan tidak memiliki nilai pembuktian. Sementara atas replik yang dibacakan oleh JPU, pihak kuasa hukum Munarman, akan menanggapi dan menyangkal bantahan-bantahan yang disampaikan oleh jaksa pada sidang lanjutan nanti. Sebelumnya JPU menuntut Munarman dengan 8 tahun penjara dan menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme. Simak videonya berikut ini.