Bagikan:

JAMBI - Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Jambi. Coblos ulang diperintahkan MK digelar di 88 TPS di 5 kabupaten/kota. 

"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS," kata Hakim Ketua MK RI Anwar Usman saat membacakan amar putusan di gedung MK dikutip Antara, Senin, 22 Maret. 

Hakim Ketua Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan dalam pokok permohonan mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan batal keputusan KPU Jambi nomor 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020 tertanggal 19 Desember.

MK memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS di lima kabupaten dan kota dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak putusan tersebut diucapkan.

Ke-88 TPS tersebut tersebar di Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Kota Sungai Penuh dan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Selain itu MK memerintahkan KPU Provinsi Jambi mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru pada TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut.

PSU di 88 TPS tersebut tetap akan diikuti oleh tiga pasang calon Gubernur Jambi, yakni pasangan nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh, pasangan nomor urut 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal dan pasangan nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani. Pasangan terakhir sebelumnya ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilgub Jambi.