Bagikan:

JAKARTA - Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) bersama tim kuasa hukum kembali mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur.

Kedatangan mereka untuk menanyakan ke penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terkait tindaklanjut laporan pengerusakan properti di apartemen Casablanca East Residence (CER) 1, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Pasalnya sejak dilaporkan pada 29 Juni 2024 di Polda Metro Jaya dan kasus dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 1 Juli 2024, sampai saat ini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami dengan kuasa hukum sekarang datang sekaligus untuk bertanya langsung ke Pak Kapolres kendalanya dimana? Kami harap yang melakukan tindakan anarkisme ini (terlapor) bisa langsung diamankan, supaya jangan melebar kemana - mana," kata Ketua PPPSRS Apartemen CER1 Duren Sawit, Khairul Iman saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Juli.

Khairul mengatakan, pihaknya belum melihat adanya kemajuan proses penyelidikan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Padahal, pihak Kepolisian telah melakukan olah TKP beberapa hari kemarin.

"Sampai hari ini, kita belum melihat ada tanda - tanda kemajuan dari laporan kita kemarin. Kita sudah berusaha coba hubungi (penyidik) tapi jawabannya masih normatif, masih di proses, masih diproses," ucapnya.

Atas laporan kasus pengerusakan properti, Khairul menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk proses hukum lebih lanjut. Khairul berharap agar polisi segera menetapkan tersangka terhadap terlapor dan menahannya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait laporan kasus pengerusakan properti apartemen Casablanca East Residence (CER) 1, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli.

Olah TKP dilakukan terkait laporan Pasal 170 KUHP dan pasal 111 UU Nomor 20. Akibat keributan sekelompok penghuni apartemen tersebut, sejumlah penghuni apartemen lainnya juga mengaku resah.