JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial sembako COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso mengaku diperintahkan untuk menghilangkan barang bukti perkara dugaan suap pengadaan paket sembako bantuan sosial (Bansos) COVID-19.
Perintah itu datang dari Staf Khusus mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Pengakuan ini bermula ketika Matheus dipertanyakan pengacara terdakwa Harry Sidabukke yang sempat diminta untuk menghilangkan barang bukti.
"Apakah bapak mengingat ada arahan dari saksi Adi Wahyono untuk menghilangkan beberapa barang bukti?" tanya pengacara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Maret.
"Ingat," jawab Matheus.
Matheus memaparkan pihak pemberi arahan bukan Adi Wahyono namun Erwin Tobing dan Kukuh Ariwibowo.
"Yang memberikan arahan Pak Erwin Tobing dan saudara Kukuh (Kukuh Ariwibowo)," katanya.
Namun pemberian arahan itu disampaikan di ruang kerja Adi Wahyono. Beberapa barang bukti yang diminta untuk dihilangkan berupa ponsel, laptop, maupun percakapan chatting.
"Saya ingat sekali, waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, laptop, chat, dan seterusnya," ungkap Matheus.
"Waktu itu saya lihat Adi sudah menghancurkan barangnya," sambungnya.
Di akhir pengakuan itu, Matheus mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Sebab, saat itu dia menyebut bahwa perintah untuk menghilangkan barang bukti datang dari Adi Wahyono.
"Saya koreksi. Mohon izin, karena waktu itu penyampaian itu kan di ruang kerja Adi Wahyono," katanya.
BACA JUGA:
Harry van Sidabukke merupakan pihak swasta yang didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial dengan total nilai sebesar Rp 1,28 miliar.
Sementara, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar kepada Juliari dan sejumlah pejabat di Kemensos.
Penyuapan itu dilakukan agar kedua kedua terdakwa ditunjuk sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020