Bagikan:

MEDAN - Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga Medan resah dengan kebijakan pengurangan honorarium pegawai harian lepas (PHL) seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Saya menilai Surat Edaran No.900/0647 tentang Honorarium PHL Pemkot Medan Tahun 2021 yang diberlakukan seluruh OPD, terlalu dipaksakan," kata Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga kepada wartawan, Jumat, 19 Februari.

Terbitnya surat edaran tersebut, lanjut Ihwan Ritonga, disertai dengan keputusan jumlah nominal honorarium yang diterima tenaga PHL setiap bulan dan mengacu kepada beban APBD Tahun 2021.

Kebijakan tersebut tanpa memikirkan kondisi beban kesulitan ekonomi, terutama keluarga seorang tenaga PHL yang terdampak pandemi COVID-19 sejak tahun lalu.

BACA JUGA:


Sesuai surat edaran honorarium PHL 2021 sebesar Rp3 juta, lalu dipotong BPJS Ketenagakerjaan Rp187 ribu dan BPJS Kesehatan Rp150 ribu, sehingga PHL mendapatkan honor senilai Rp2,662 juta lebih per bulan.

"Namun perlu juga dipertimbangkan, yakni rasa kemanusiaan. Jangan hanya karena hitungan pengeluaran APBD, masyarakat dikorbankan," kata Ihwan.

“Di tengah kondisi ekonomi yang sulit serta dampak dari pandemi COVID-19 yang terjadi, memang beban APBD Kota Medan sangat besar. Namun perlu juga dipertimbangkan rasa kemanusiaan. Jangan hanya karena hitungan pengeluaran APBD, pekerja harian lepas (PHL) jadi dikorbankan,” sambung Ihwan Ritonga yang juga Ketua DPC Gerindra Medan ini.

Sekda Kota Medan, Wirya Alrahman, mengatakan tidak ada aturan kenaikan honorarium PHL mengikuti upah minimum kota (UMK).

"PHL merupakan tenaga kerja yang diangkat dengan surat keputusan pengguna anggaran, dan tidak memiliki keahlian khusus dalam menjalankan tugas-tugasnya," katanya.