MANADO - Polisi menggagalkan pengiriman sekitar 8.280 liter minuman keras tradisional jenis Cap Tikus ke Manokwari, Papua Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kasus ini di jalan Belang-Ratatotok, Desa Borgo Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.
"Modus operandi dilakukan, yaitu pelaku membeli, mengangkut dan mengirimkan keluar daerah untuk dijual atau diedarkan kembali minuman keras beralkohol jenis Cap Tikus tanpa izin," kata Abast didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Indra Lutrianto Amstono dikutip Antara, Jumat, 19 Februari.
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat akan ada mobil mengangkut minuman keras Cap Tikus dengan tujuan dermaga Pelabuhan Desa Basaan, Minahasa Tenggara.
Minuman keras ini akan dikirim dengan tujuan ke Manokawari, Papua Barat menggunakan kapal laut.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mengirimkan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut menuju ke lokasi.
Dia mengatakan pada saat di jalan Raya Ratahan-Kotamobagu, tepatnya di Desa Borgo, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara, petugas mengamankan dua buah kendaraan dan dilakukan pemeriksaan.
Pada mobil pertama jenis truk dengan nomor polisi DB 8076 QE yang dikemudikan RS, mengangkut minuman keras Cap Tikus sebanyak 363 galon atau sekitar 7.260 liter.
Kemudian pada mobil kedua jenis pikap dikemudikan RM, mengangkut minuman keras Cap Tikus sebanyak 51 galon atau sekitar 1.020 liter.
Pengemudi beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Sulut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, mendapatkan keterangan pemilik minuman keras Cap Tikus sebanyak 414 galon atau 8.280 liter tersebut adalah UG alias M (28), warga Silian Raya, Minahasa Tenggara.
"Pemilik UG alias M ini telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi dilakukan, Cap Tikus itu akan dikirim ke Manokwari, Papua Barat dengan kapal laut, kepada seorang lelaki, OKO.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan terkait dengan kasus ini akan diterapkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dengan ancamannya hukuman tiga bulan.
"Tersangka baru kali ini ditangkap," katanya.