Buronan Interpol Asal Rusia Kabur di Bali, Petugas Imigrasi Harus Disanksi
Warga negara Rusia Andrei Kovalenka alias Andrew Ayer (kiri) dan rekannya Ekaterina Trubkina (kanan) (Antara)

Bagikan:

JAKARTA  - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) diminta memberikan sanksi tegas kepada petugas imigrasi yang lalai saat bertugas sehingga buronan Interpol asal Rusia Andrew Ayer kabur.

"Ini hal yang fatal dan tidak dapat ditolerir bagi seorang petugas imigrasi sampai Andrew Ayer bisa kabur, terlebih Andrew Ayer merupakan buronan Interpol," kata anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi dikutip Antara, Minggu, 14 Februari

Dia meminta Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Rusia di Indonesia, Kepolisian, serta pihak terkait lainnya.

Andi Rio juga meminta agar kembali dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Andrew Ayer.

Terkait peristiwa kaburnya buronan Interpol asal Rusia di Bali, Imigrasi Kemenkum HAM  diminta melakukan evaluasi secara keseluruhan dan penempatan petugas.

"Pihak imigrasi harus berbenah diri, tentunya di tempat tempat tertentu jangan sampai ada personel dalam jumlah sedikit yang bertugas dan pengamanan atau pengawalan yang lemah," ujar Andi Rio.

Andrew Ayer merupakan buron interpol yang masuk dalam red notice. Ia sebelumnya menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan karena kasus narkotika.

BACA JUGA:


Setelah masa hukuman pidana berakhir, Andrew Ayer diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu, 3 Februari, untuk selanjutnya dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian dan pengusulan cekal.

Namun, saat akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada Kamis, 11 Februari, Andrew Ayer menyelinap dan kabur.