Bagikan:

SERANG – AR (36) warga Ciruas, Kabupaten Serang dihakimi massa karena mencuri mencuri mobil pick up milik penjual makanan di pinggir Jalan Raya Palka, Sindangsari, Selasa 3 Januari sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Pabuaran AKP Ahmad Rifai menjelaskan, mobil warna putih dengan nomor polisi A 8626 AJ itu milik ES yang pada saat kejadian sedang parkir di sebelah warung kopi milik korban.

Diketahuinya aksi pencurian itu berawal saat adik korban sedang membereskan barang dagangan di warung, lalu mendengar mobil menyala. Saat dicek mobil sudah jalan.

"Setelah itu AS langsung berteriak dan mengejar kendaraan yang dibawa kabur. Teriakan korban mengundang masyarakat yang akhirnya ikut membantu mengejar," kata Ahmad Rifai dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Januari.

Warga yang melintas berusaha menangkap AR dengan cara memepet kendaraan. Hingga akhirnya AR berhenti dan keluar dari mobil, untuk melarikan diri.

"Warga mencari pelaku yang melarikan diri ke kebun belakang rumah warga. Setengah jam kemudian pelaku keluar melalui belakang permukiman warga dan berpura-pura membeli makan di warung (kedai) pecel ayam dengan keadaan celana kotor dan tidak memakai sandal," terang Ahmad Rifai.

Warga yang merasa curiga, menggeledah pelaku di warung pecel, ditemukan dua mata kunci "T" yang di sembunyikan di bawah taplak meja makan pelaku.

"Setelah itu pelaku diamankan oleh warga dan sempat dihakimi masa, lalu pelaku diamankan di salah satu rumah warga oleh Ketua RT setempat dan diserahkan ke Polsek Pabuaran," jelas Rifai.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.