Akui Parkir Liar Kembali Marak, Dishub DKI: Jukirnya Masyarakat Sekitar Hingga Preman
Ilustrasi situasi parkir kendaraan roda dua di pasar tradisional. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Aji Kusambarto membenarkan parkir liar di Jakarta kembali marak. Parkir yang tidak membayar retribusi kepada pemerintah ini kerap menjalankan usahanya di lokasi-lokasi ramai.

Aji menyebut, juru parkir (jukir) yang memanfaatkan lahan tidak berizin ini biasanya merupakan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi parkir liar hingga preman pada lokasi tersebut.

"Yang banyak (jadi jukir liar) mungkin masyarakat sekitar situ hingga preman-preman yang mungkin kehidupannya memanfaatkan hal lahan untuk memungut sesuatu yang istilahnya potensial untuk perekonomian," kata Aji kepada wartawan, Rabu, 7 Desember.

Aji menegaskan bahwa selama ini Dishub DKI terus memberi penindakan terhadap keberadaan parkir liar di Jakarta. Namun, Aji mengaku ada kendala yang ditemukan di lapangan.

Salah satunya, jukir liar ini kembali membuka lokasi parkir liar meski sebelumnya telah ditindak. "kucing-kucingan itu. Sudah diusir, nongol lagi. Kita sebelumnya sudah lakukan penindakan," ungkap Aji.

Selain itu, ada juga jukir liar yang memanipulasi petugas dengan mengenakan seragam jukir resmi yang ditentukan Dishub DKI. Seragam ini bisa dengan bebas dibeli di pertokoan.

"Namanya seragam-seragam parkirkan bisa dibeli. Di (kawasan) Senen pun banyak, kan," ucap dia.

"Tapi, kalau menemukan jukir tidak terdaftar dan bukan jukir resmi, akan kita tindak dan dilakukan pembinaan. Dalam penertiban itu kan kita bawa, juga didampingi oleh teman-teman kepolisian," lanjut Aji.

Baru-baru ini, viral di media sosial unggahan video seorang warga yang menggunakan parkir liar di dekat Grand Indonesia, Jakarta Pusat, dan diminta untuk membayar Rp10 ribu. Kondisi ini disoroti oleh Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan.

Tigor memandang, parkir liar di badan jalan Jakarta bukan rahasia lagi, hingga memicu konflik kelompok atau ormas tertentu untuk mendapatkan jatah parkir liar di badan jalan.

Berdasarkan data yang Tigor terima, dalam beberapa tahun lalu, Dishub DKI telah menertibkan 16 ribu titik parkir liar. Namun, dalam lima tahun terakhir, keberadaan parkir liar di badan jalan kembali bermunculan.

Ia pun memperhitungkan besaran nominal yang bisa didulang dari parkir liar di Jakarta dalam satu tahun mencapai Rp460 miliar.

"Jika sehari 8 jam efektif parkir dan satu jam rata-rata membayar Rp10.000 maka pendapatannya parkir liar di Jakarta Rp10.000 dikali 8 dikali 16.000 adalah Rp1,28 milyar sehari, Rp38,4 milyar sebulan, dan menjadi Rp460 milyar setahun," urai Tigor.

"Ya, sekitar Rp460 milyar setahun uang parkir liar di Jakarta, itu jika diambil hitungan dari 16.000 SRP awal di Jakarta. Jumlah SRP parkir liar di Jakarta tentu jumlahnya bisa lebih banyak maka pendapatannya bisa bertambah lagi," tandasnya.