Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut juru parkir (jukir) yang meminta tarif dua kali di dalam kawasan Blok M Square telah dipecat oleh perusahaan jasa parkir yang mempekerjakannya.

"Terhadap jukir yang melakukan pungutan di lokasi tersebut langsung dilakukan pemecatan oleh operator parkir, terdapat 2 jukir yang diberhentikan," kata Syafrin dalam pesan singkat, Jumat, 7 Juli.

Selain itu, Dishub DKI juga berkoordinasi dengan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan terhadap preman yang menjadi tukang parkir liar.

"Kemarin telah dilakukan penangkapan 2 orang preman melawai yang memungut parkir secara liar dan saat ini sedang ditangani oleh anggota Polres Jaksel," ujar Syafrin.

Buntut dari keluhan masyarakat soal pemungutan tarif parkir dua kali yang viral di media sosial ini, kini Dishub DKI melakukan pengawasan dengan menempatkan petugas UP Perparkiran di Kantor Posko Blok M Square.

Sebelumnya, seorang warganet dengan nama akun Twitter @BanyuSadewa mengeluhkan dirinya diminta uang parkir oleh seorang juru parkir di dalam Blok M. Padahal, ia sudah mengambil karcis parkir di pintu masuk.

“Masuk, ambil tiket parkir. Terus ada orang minta uang parkir juga di dalem. Nanti kalau pulang bayar parkir lagi juga. Mobil diminta Rp 10.000 dan motor Rp 2.000. Sumpah paling males gw parkir di Blok M," tulis akun tersebut.

Ia menyatakan, pungutan tarif parkir dua kali di Blok M Square ini sudah dialami berulang kali, baik menggunakan sepeda motor maupun mobil.

“Waktu keluar di gate disuruh bayar lagi biaya parkir Blok M Square Rp 6.000. Jadi tiap saya parkir di Blok M selalu begini, sudah 10 kali lebih," ungkapnya.

@BanyuSadewa juga bercerita kejadian di mana ia mencoba untuk tidak menghiraukan juru parki tersebut. Namun, juru parkir itu memukul kaca mobilnya dan meminta uang Rp10.000.