Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta lewat Dinas Perhubungan DKI meminta operator memecat juru parkir yang memungut bayaran atau tarif dua kali di Blok M Square, Jakarta Selatan.

Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto mengatakan tindakan tegas itu agar memberikan efek jera.

"Warga boleh menolak jika ada juru parkir (memungut tarif dua kali), kalau perlu difoto juga biar bisa menolak, jadi kita beri sanksi tegas," katanya saat dihubungi, Rabu 5 Juli, disitat Antara.

Adji meminta warga melapor jika menemukan praktik juru parkir liar di Blok M Square melalui Instagram @dishubdkijakarta atau mendatangi posko petugas di Jalan Melawai V.

Pihaknya juga telah memasang sejumlah spanduk sosialisasi yang menyatakan masuk ke kawasan itu hanya sekali bayar di pintu keluar.

Di kawasan Blok M Square, terdapat enam pintu masuk dan empat pintu keluar yang sudah dilengkapi pos dan gerbang.

"Spanduk itu kita pasang agar masyarakat tahu dan jangan mau, misalnya, dipungut dua kali," katanya.

Pengawasan juga lebih diperketat dengan mengerahkan 10 petugas Unit Pengelola Parkir untuk memastikan tidak ada juru parkir liar yang masih beroperasi.

"UPP mengawasi juru parkir yang memungut tarif parkir di luar ketentuan di lokasi tersebut dan dilaporkan ke pihak penyelenggara untuk dilakukan pemecatan," katanya.