JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Risa Patria sedang mengkaji rencana kenaikan tarif parkir kendaraan di Ibu Kota. Rencananya, tarif parkir akan naik hingga Rp60 ribu per jam.
"Nanti pada waktunya akan disampaikan. Sekarang masih proses penggodokan, masih kajian," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juni.
Riza memandang, mau tidak mau, tarif parkir akan terus meningkat seiring waktu. Hal ini sejalan dengan kenaikan pendapatan.
"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan dan kemampuan," ujar dia.
Selain itu, kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor juga memiliki tujuan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Jika tarif parkir tinggi, masyarakat akan beralih menggunakan kendaraan umum.
"Salah satunya kita upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik. Mengurangi kemacetan memang tidak hanya satu sumber, tidak hanya melalui parkir, ada banyak lainnya. Tapi itu sangat terkait, satu sama lain terintegrasi," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengaku pihaknya tengah menerapkan uji coba kenaikan tarif parkir sebagai kajian.
BACA JUGA:
Ada tiga lokasi uji coba kenaikan tarif parkir yang dipilih, yakni lokasi yang melalui koridor utama layanan angkutan umum. Lokasi tersebut adalah lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI), lapangan parkir Samsat, dan Blok M Square.
"Dengan uji coba ini menjadikan prinsip prove of concept dari rencana besar Jakarta memberikan layanan dengan prinsip keadilan bagi seluruh warga yang bermobilitas,” kata Syafrin dalam diskusi virtual.
Dalam rencana perubahan aturan tarif parkir mobil dan motor di Jakarta, koridor kawasan pengendali parkir (KPP) golongan A untuk mobil diusulkan Rp5.000-Rp60.000 per jam. Lalu, untuk golongan B mulai dari Rp5.000-Rp 40.000 per jam.
Sementara untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp2.000-Rp18.000 per jam, dan golongan B Rp2.000-Rp12.000 per jam.