Bagikan:

BATAM  - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Kepulauan Riau mengatakan tarif parkir umum di kota itu naik hingga 100 persen per 15 Januari 2024.

Kepala Dishub Kota Batam Salim mengatakan hal tersebut Sesuai Perda No.1 tahun 2024 yang menyebutkan parkir umum tepi jalan mengalami penyesuaian tarif, yaitu kendaraan roda dua dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sementara roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp4.000.

Menjelang penerapan tarif parkir baru, Dishub sudah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan juga juru parkir.

"Sebelum diterapkan kita sosialisasi kepada masyarakat. Rencana kita pasang spanduk di titik-titik parkir. Ini penting agar masyarakat mengetahui tentang kenaikan tarif parkir baru ini," ujar Salim dilansir ANTARA, Jumat, 12 Januari.

Selain itu, kenaikan tarif parkir khusus juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/ Tempat Khusus Parkir yang telah ditetapkan pada 5 Januari 2024 oleh Wali Kota Batam.

Dalam Perwako tersebut disampaikan untuk parkir kendaraan roda empat seperti mobil penumpang, van dan taksi, akan dikenai tarif parkir setiap dua jam pertama Rp5.000 dan satu jam berikutnya Rp 2.000, serta tarif parkir maksimal Rp60 ribu per hari.

"Untuk kendaraan roda dua akan dikenakan tarif parkir pada dua jam pertama Rp2.000 dan satu jam berikutnya Rp1.000," ujar dia.

Perwako tersebut juga menjelaskan terkait keluar masuk area layanan parkir (drop off), yaitu sebelumnya drop off berlaku selama 15 menit, kini berdasarkan aturan itu drop off hanya 5 menit.