Bagikan:

JAKARTA - Penertiban yang dilakukan petugas gabungan terhadap juru parkir (jukir) liar di sejumlah minimarket kawasan Jakarta Pusat belum memberikan efek jera. Sebab, tidak lama setelah penertiban dilakukan, jukir liar kembali beroperasi.

Memang, sebelumnya penertiban jukir liar yang digencarkan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat hanya melakukan pendataan dan pemberian surat pernyataan saja kepada para jukir minimarket tanpa ada sanksi tegas.

Suwadi (38) salah satu pelanggan minimarket mengaku jika dirinya masih menemukan keberadaan jukir di tiap minimarket kawasan Jakarta Pusat yang masih meminta biaya parkir. Meski tidak memaksa, namun keberadaan jukir kerap merugikan para konsumen minimarket.

"Saya belanja jadi kurang nyaman dengan adanya jukir ini. Misalnya, belanja dengan biaya habis Rp8 ribu tapi pas mau pulang harus bayar parkir Rp2 ribu. Lebih besar biaya parkir dibanding kebutuhan saya belanja. Kalau dikasih Rp500,00 jukirnya malah marah," keluhnya kepada wartawan, Kamis, 30 Mei.

Suwadi berharap agar Dishub DKI segera mengeluarkan aturan yang jelas untuk para jukir agar seluruh minimarket di Jakarta benar-benar steril dari keberadaan jukir liar yang meresahkan konsumen minimarket.

"Aturannya harus jelas juga, sanksi terberatnya apa jika para jukir kembali melanggar. Jangan hanya didata saja," ucapnya.

Sementara, Sudin Perhubungan Jakarta Pusat kembali menggelar penertiban jukir liar di sejumlah minimarket kawasan Tanah Abang.

Koordinator Lapangan Penertiban Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, W S Laoly mengatakan, pihaknya menertibkan 12 orang jukir liar saat tengah menjaga parkir.

"Ada 12 (diberikan surat pernyataan), mereka lagi markir tadi di minimarket wilayah Tanah Abang. Mereka kita bawa ke kantor untuk diberikan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. (jika mengulangi perbuatannya) Mungkin besok dinsos ya," katanya.