Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan siapapun tak boleh melindungi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masih buron. Siapapun yang mencoba melindungi bakal dijerat tanpa terkecuali.

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba melindungi oknum atau bahkan tersangka yang dicari oleh aparat penegak hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu, 3 Agustus.

KPK mengingatkan siapapun yang melindungi Ricky Ham bisa dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor. Adapun bunyi pasal tersebut adalah:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun."

Tak hanya itu, KPK memastikan ultimatumnya tak main-main. Buktinya, empat anggota polisi di Papua diproses hukum karena diduga membantu Ricky kabur.

"Yang dari Kepolisian ada empat orang kan sudah ditahan ya, membantu yang bersangkutan (Ricky) menyeberang ke Papua Nugini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah, Papua. Sejumlah saksi sudah dipanggil dan penggeledahan telah dilaksanakan.

Hanya saja, di tengah proses itu, Ricky yang belum diumumkan sebagai tersangka justru kabur. Dia disebut melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalan tikus dengan dibantu sejumlah pihak, termasuk ajudan dan dua anggota TNI.

Terkait bantuan yang diberikan oleh pihak TNI ini, KPK menyebut pihaknya sudah mengirim surat kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk berkoordinasi demi memeriksa kedua anggota itu. Apalagi, berdasarkan informasi beredar, seorang prajurit TNI itu berpangkat Dandim.

KPK memastikan akan terus mengejar Ricky. Mereka melakukan segala cara, termasuk mengajak masyarakat yang tahu keberadaan Ricky melapor ke call center 198 atau menginformasikan pada pihak kepolisian.