Belanda Tidak Denda Tesla atas Pelanggaran Privasi Terkait Kamera Keamanan Kendaraannya
Mobil Tesla bisa merekam siapa pun yang mendekati. (foto: twitter @VladTepesla)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas perlindungan data pribadi Belanda mengumumkan pada Rabu 22 Februari bahwa mereka tidak akan memberikan denda kepada Tesla Inc., atas pelanggaran privasi yang mungkin terjadi setelah perusahaan mobil asal AS ini melakukan perubahan pada kamera keamanan kendaraannya.

Tesla menggunakan kamera tersebut dalam mobilnya untuk membantu pemiliknya melindungi mobil dari pencurian atau vandalisme, tetapi Otoritas Perlindungan Data (DPA) Belanda menyelidiki hal tersebut sebagai pelanggaran potensial.

"Sebagian besar mobil Tesla yang diparkir di jalan sering merekam setiap orang yang mendekati kendaraannya, dan gambar-gambar ini disimpan untuk waktu yang sangat lama. Jika setiap mobil melakukannya, kita akan memiliki situasi di mana tidak ada orang yang bisa pergi ke tempat umum tanpa diawasi," kata anggota dewan DPA, Katja Mur, dalam sebuah pernyataan, yang dikutip Reuters.

Sementara Tesla sendiri tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar tentang hal itu.

Badan tersebut mengatakan Tesla telah melakukan perubahan pada fitur "Sentry Mode" di mana kamera diaktifkan sejak awal penyelidikan DPA. Perubahan tersebut antara lain termasuk lampu depan mobil berkedip untuk menandakan kepada para pejalan kaki bahwa perekaman telah dimulai dan memerlukan persetujuan dari pemilik mobil untuk memulai perekaman.

"Film direkam dan disimpan di mobil, dan tidak dibagikan dengan Tesla," kata DPA.

Sebagai hasilnya, pemilik mobil, bukan Tesla, yang akan bertanggung jawab secara hukum atas perekaman yang tidak pantas. "Investigasi DPA tidak menghasilkan denda atau sanksi lain bagi Tesla," kata badan itu.