Akibat Kasus Zoombombing, Zoom Harus Rela Membayar Denda Rp1,2 Triliun
Zoom banyak menghadapi konsekuensi atas pelanggaran privasi dan keamanan. (foto: Gabriel Benois / Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Tahun lalu Zoom banyak menghadapi konsekuensi atas pelanggaran privasi dan keamanan pada aplikasinya. Dan kini, Zoom dilaporkan telah setuju untuk membayar 85 juta dolar AS atau setara Rp1,2 triliun.

Pembayaran denda ini dilakukan Zoom guna menyelesaikan gugatan yang menuduh raksasa obrolan video itu melanggar privasi dan memungkinkan kasus zoombombing, yaitu adanya pengguna yang tidak diundang tiba-tiba masuk ke meeting, dan mengacaukannya dengan menunjukkan konten yang tak senonoh.

Zoom tidak hanya membayar denda tersebut, aplikasi ini juga dituntut untuk memperketat keamanannya, seperti peringatan tentang peserta dengan aplikasi pihak ketiga dan menawarkan pelatihan berorientasi privasi khusus kepada staf Zoom.

Pengguna yang terdampak Zoombombing akan menerima pengembalian dana sebesar 15 persen atau 25 dolar AS, sementara yang lain akan menerima sebanyak 15 dolar AS. Pengacara bermaksud mengumpulkan biaya hukum hingga 21,25 juta dolar AS.

Dalam sebuah pernyataan, Zoom membantah melakukan kesalahan dan mengatakan bahwa privasi dan keamanan adalah prioritas utama. Perusahaan sebelumnya setuju untuk menyelesaikan keluhan Komisi Perdagangan Federal atas masalah privasi serupa, termasuk server web permanen yang diinstal pada Mac.

Sebagau informasi, Zoom bergegas untuk meningkatkan keamanan untuk obrolan videonya setelah lonjakan penggunaan terkait pandemi menarik perhatian pada kerentanan dalam perangkat lunak dan layanannya.

Perusahaan berlogo biru-putih itu mulai meluncurkan enkripsi ujung ke ujung pada Oktober 2020, ia juga membuat zoombombing lebih sulit terjadi. Namun, perbaikannya terlambat bagi beberapa pengguna. Demikian dikutip dari Engadget, Senin 2 Agustus.