Sam Bankman-Fried Dibebaskan dengan Uang Jaminan Rp3,9 Triliun, Lho?
Sam Bankman-Fried jadi tahanan rumah. (Foto; Dok. Crypto Panic)

Bagikan:

JAKARTA – Pendiri FTX yang bangkrut, Sam Bankman-Fried (SBF) telah ditangkap oleh kepolisian Bahama beberapa pekan lalu. Dia juga telah diekstradisi ke negara asalnya, Amerika Serikat. Namun, di sana SBF justru dibebaskan dengan tebusan Rp3,9 triliun.

Itu terjadi setelah dia hadir di pengadilan Kejaksaan Federal di Manhattan pada Kamis 22 Desember kemarin. SBF akan dibebaskan dengan dana jaminan senilai 250 juta dolar AS (setara Rp3,9 triliun). Setelah itu dia akan menjadi tahanan rumah di Palo Alto. Artinya, SBF akan tinggal di rumah bersama orang tuanya, Joseph Bankman dan Barbara Fried, seorang profesor hukum di Universitas Stanford.

Adalah hakim Gabriel Gorenstein dari Pengadilan Distrik AS yang menyetujui perjanjian yang membuat SBF, tersangka kasus penipuan kripto, meninggalkan tempat operasi perusahaannya di Bahama. Dia didakwa atas sejumlah pelanggaran, termasuk fraud, penipuan sekuritas, konspirasi, pencucian uang, dan pelanggaran undang-undang keuangan kampanye partai. Mantan CEO FTX itu sejatinya berpotensi mendapat hukuman 115 tahun penjara atas sejumlah dakwaan tersebut.

Menurut laporan Coingape, kesepakatan itu telah diatur sebelumnya dan terjadi setelah pihak berwenang Bahama menyerahkan taipan kripto berusia 30 tahun itu kepada pejabat AS pada hari Rabu, 21 Desember. Sebelumnya, tersangka penipuan kripto itu ditangkap di resornya di kepulauan Karibia, dan permohonan jaminan untuk SBF langsung ditolak.

Dengan keputusan pengadilan terbaru, jaksa penuntut memaparkan bahwa SBF diizinkan untuk keluar dari tahanan rumah apabila dia ingin melakukan sejumlah aktivitas seperti berolah raga, konsultasi kesehatan mental, dan perawatan penyalahgunaan narkoba. Meski begitu, dia tidak diizinkan melakukan transaksi di atas 1.000 dolar AS. Pengecualian transaksi lainnya terkait tagihan hukum dan biaya terkait.

Menurut Asisten Jaksa AS Nick Roos, apabila SBF menolak perizinan tersebut, pihaknya akan menentang upaya pembebasannya. Pasalnya, SBF telah melakukan kejahatan keuangan dan sudah tidak bekerja untuk FTX maupun Alameda.

“Jika dia menolak, kami akan menentang pembebasan. Tetapi asetnya telah berkurang. Ini adalah kejahatan keuangan dan dia tidak lagi bekerja untuk FTX atau Alameda. Jadi risiko terhadap masyarakat adalah pertimbangan marjinal. Kami mengusulkan paket jaminan yang ketat,” kata Nick Roos.

Berdasarkan kesepakatan, pendiri FTX itu harus menyerahkan diri ke layanan pra-persidangan pada Jumat 23 Desember pukul 10 pagi di Distrik Utara California.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, nilai FTX telah menurun dari 32 miliar dolar AS menjadi 1 miliar dolar AS. Penurunan ini merupakan dampak dari penjualan token FTT yang dilakukan oleh para investor sejak mengetahui dana mereka digunakan oleh FTX untuk membiayai taruhan perusahaan rekanan Alameda Researach.

Lebih lanjut, jaksa penuntut dan regulator AS menuding Sam Bankman-Fried telah melakukan penipuan besar-besaran sejak FTX didirikan pada 2019. Dia kedapatan melakukan pembelian real estat di Bahama, berinvestasi di perusahaan lain dengan dana pelanggan, berdonasi pada partai politik di AS, dan melakukan kampanye pemasaran secara masif.

Selain SBF, dua aktor kunci lain yang turut mendalangi penipuan tersebut turut ditahan. Keduanya adalah CEO Alameda Research, Caroline Ellison, dan eksekutif FTX Gary Wang. Keduanya mengaku bersalah atas tindakan penipuan.