JAKARTA – Pendiri perusahaan pertukaran kripto FTX yang bangkrut, Sam Bankman-Fried (SBF) dilaporkan bakal diekstradisi ke Amerika Serikat. Sebagaimana diketahui, pada 12 Desember lalu, SBF resmi ditangkap oleh kepolisian Bahama.
SBF resmi ditahan di Nassau. Rencananya, ekstradisi SBF bakal dilakukan paling cepat pada Senin depan. Tapi sebelum itu, SBF bakal dihadirkan di pengadilan Bahama untuk mengklarifikasi apakah dia akan menyetujui ekstradisi ke AS dalam tuduhan penipuan keuangan.
Pendiri dan mantan CEO bursa kripto FTX itu telah ditahan di Bahama sejak Senin lalu, ketika dia ditangkap atas permintaan jaksa penuntut AS di Manhattan. Para pejabat telah menuduh SBF melakukan berbagai kejahatan, termasuk fraud, dan karena itu meminta ekstradisinya ke Amerika Serikat.
BACA JUGA:
Miliarder kripto berusia 30 tahun itu telah mendekam di penjara Fox Hill, Nassau, Kepulauan Bahama pasca penangkapannya. Kendati begitu, penjara tersebut telah banyak dikritik dalam penilaian internasional karena memiliki sistem sanitasi yang tidak memadai dan jumlah penghuni yang berlebihan.
Selain itu, SBF juga menghadapi tuntutan perdata dari Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC). Kedua regulator AS itu mendakwa SBF telah menipu investor dan mentransfer dana konsumen FTX ke perusahaan perdagangan pribadinya, Alameda Research.
Mulanya, SBF menolak ekstradisi ke AS. Namun, untuk mengantisipasi perubahan pikirannya, SBF diharapkan memberi keputusan pada hari Senin depan apabila permintaannya untuk dibebaskan dengan jaminan ditolak.
Di sisi lain, SBF mengakui kebangkrutan FTX disebabkan oleh kegagalan manajemen risiko timnya. Akan tetapi SBF bersikeras membantah tuduhan keterlibatannya dalam proses kebangkrutan tersebut.