Bagikan:

Jakarta - Sam Bankman-Fried, mantan miliarder dan pendiri bursa kripto FTX, dituntut atas tuduhan mencuri Rp124 triliun (setara dengan $8 miliar dengan kurs 1 USD = Rp15.5901) dari pelanggan bursanya yang kini bangkrut. Jaksa penuntut pada hari Jumat mengatakan bahwa Bankman-Fried harus menjalani hukuman penjara antara 40 hingga 50 tahun.

Pada November 2023, juri menemukan Bankman-Fried, 32, bersalah atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi. Jaksa penuntut federal di Manhattan mengatakan “ribuan orang biasa” termasuk penduduk negara-negara yang dilanda perang dan tidak stabil telah mempercayakan tabungan mereka kepada FTX.

“Bankman-Fried bahkan sekarang menolak untuk mengakui apa yang dia lakukan adalah salah,” tulis jaksa dalam memorandum hukuman. “Hidupnya dalam beberapa tahun terakhir adalah salah satu keserakahan dan keangkuhan yang tak tertandingi; ambisi dan rasionalisasi; dan mengambil risiko dan berjudi berulang kali dengan uang orang lain.”

Mereka mencari rampasan sebesar Rp171 triliun (setara dengan $11 miliar dengan kurs 1 USD = Rp15.5901), untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami investor FTX dan pemberi pinjaman Alameda.

Pengacara mantan miliarder tersebut, Marc Mukasey, mengatakan kepada Hakim Distrik AS Lewis Kaplan bahwa hukuman penjara 5-1/4 hingga 6-1/2 tahun akan pantas. Mereka mengatakan klien FTX akan mendapatkan sebagian besar uang mereka kembali, dan bahwa Bankman-Fried tidak berniat untuk mencuri.

Mark Botnick, juru bicara Bankman-Fried, mengatakan Mukasey akan mengajukan tanggapan minggu depan terhadap memorandum jaksa penuntut. Kaplan dijadwalkan untuk menjatuhkan hukuman kepada Bankman-Fried pada 28 Maret di pengadilan federal Manhattan. Bankman-Fried berencana untuk banding atas hukuman dan vonisnya.

Bankman-Fried adalah putra dari dua profesor Hukum Stanford. Seorang lulusan dari Massachusetts Institute of Technology, Bankman-Fried bekerja di Wall Street sebelum naik daun dalam nilai aset digital seperti bitcoin hingga kekayaan bersih yang pernah diperkirakan oleh majalah Forbes sebesar Rp404 triliun (setara dengan $26 miliar dengan kurs 1 USD = Rp15.5901).

Kekayaannya lenyap pada November 2022, ketika FTX dinyatakan bangkrut setelah gelombang penarikan pelanggan. Dalam memorandum hukuman mereka, jaksa menunjuk pada latar belakang istimewa dan pendidikan elitnya sebagai alasan dia harus menghadapi hukuman yang sangat keras.

“Dia tahu apa yang dianggap ilegal dan tidak etis oleh masyarakat, tetapi mengabaikannya berdasarkan megalomania merusak yang dipandu oleh nilai-nilai dan rasa superioritasnya sendiri," tulis mereka.

Pada persidangannya, tiga mantan rekan dekat bersaksi bahwa Bankman-Fried mengarahkan mereka untuk merampok dana pelanggan FTX untuk menutupi kerugian di hedge fund Alameda Research-nya, sementara dia sendiri secara publik memperlihatkan dirinya sebagai penjaga yang bertanggung jawab di pasar kripto yang volatil.

Jaksa mengatakan Bankman-Fried juga menggunakan dana pelanggan untuk membeli real estat mewah di Bahamas dan untuk menyumbang kepada politisi AS yang mungkin mendukung regulasi yang ramah terhadap kripto.

Sejauh ini, 251 kandidat dan komite politik AS telah mengembalikan kepada pemerintah sekitar Rp51 miliar (setara dengan $3.3 juta dengan kurs 1 USD = Rp15.5901) dalam sumbangan dari Bankman-Fried dan eksekutif FTX lainnya. Kampanye Presiden Demokrat Joe Biden dan Komite Nasional Republik adalah di antara mereka yang telah mengembalikan dana.

Bankman-Fried bersaksi bahwa dia tidak menyadari berapa banyak Alameda berutang kepada FTX hingga sebelum keduanya gagal. Persidangannya berlangsung selama satu bulan. Dalam surat kepada Kaplan, orang tua Bankman-Fried mengatakan putra mereka bertanggung jawab atas kesalahan yang menyebabkan runtuhnya FTX, dan bekerja keras sebelum penangkapannya untuk membantu memulihkan uang pelanggan.

Bankman-Fried ditangkap pada Desember 2022 di Bahamas, tempat FTX berbasis, dan diekstradisi ke AS. Dia telah dipenjara di Pusat Penahanan Metropolitan Brooklyn sejak Agustus, ketika Kaplan mencabut jaminannya setelah menemukan bahwa dia kemungkinan besar mempengaruhi saksi.