JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari FTX terkait rencana penjualan aset kripto mereka. Bursa kripto yang telah mengajukan kebangkrutan itu dilaporkan tengah meminta izin kepada hakim untuk menjual aset senilai 744 juta dolar AS atau setara Rp11,6 Triliun.
Permintaan ini menggarisbawahi upaya debitur dan FTX untuk melindungi nilai aset mereka dan memaksimalkan pengembalian dana kepada para kreditur. Permintaan FTX ini meliputi penjualan aset kripto di Grayscale dan Bitwise yang dipegang oleh perusahaan melalui penasihat investasi.
Ini merupakan langkah yang diambil untuk mengamankan aset-aset perusahaan dan memastikan bahwa nilai mereka tetap terjaga. Dalam pengajuan ke pengadilan, FTX menyatakan bahwa proses ini tidak jauh beda dengan permintaan debitur untuk mencairkan aset mereka.
BACA JUGA:
“Mirip dengan permintaan debitur sebelumnya untuk memonetisasi aset digital, debitur meminta otorisasi pengadilan untuk memonetisasi aset perwalian untuk melindungi debitur dari potensi penurunan harga aset perwalian (Trust), memaksimalkan nilai aset debitur, dan memungkinkan distribusi dalam bentuk dolar yang akan datang kepada kreditur,” tulis keterangan dalam dokumen pengajuan FTX, dikutip dari DailyHodl.
Aset Trust yang dimaksud mencakup kepemilikan lima Grayscale Trust yang berbeda senilai 691 juta dolar AS (Rp10,7 triliun) pada tanggal 25 Oktober, serta kepemilikan perwalian yang dikelola Bitwise senilai 53 juta dolar AS (Rp828 miliar). Perwalian adalah cara bagi individu dan perusahaan untuk berinvestasi dalam aset kripto tanpa harus benar-benar memiliki aset tersebut.
FTX mengajukan kebangkrutan pada November 2022 setelah CEO bursa, Sam Bankman-Fried, dihadapkan pada tuduhan menyalahgunakan dalam mengelola dana perusahaan.
Minggu lalu, Sam Bankman-Fried dinyatakan bersalah atas penipuan senilai miliaran dolar terhadap pelanggan dan investor di FTX serta perusahaan perdagangan Alameda Research. Hukuman terhadap SBF diperkirakan akan diputuskan pada awal tahun depan. Bankman-Fried kemungkinan menghadapi hukuman total 115 tahun penjara.