Komisi Sekuritas Bahama Minta Sam Bankman-Fried Serahkan Dana Rp4,7 Triliun
Regulator Bahama sita dana FTX. (Foto; Dok. DiaFintech)

Bagikan:

JAKARTA – Regulator Bahama, Komisi Sekuritas Bahama (SCB) dilaporkan memerintahkan pendiri FTX Sam Bankman-Fried dan rekannya Gary Wang untuk mengirimkan dana senilai 296 juta dolar AS (sekitar Rp4,7 triliun).

Sebelumnya, pada 30 Desember pihak FTX dan debitur mengaku dana tersebut telah disita oleh regulator dan ditransfer tanpa persetujuan pihak FTX sebelumnya. Kendati begitu, para debitur menegaskan SCB telah menginstruksikan SBF untuk mengirimkan dana 290 juta dolar dalam aset kripto ke alamat dompet Fireblocks.

Sebagai informasi, Fireblocks adalah dompet kripto yang dimiliki oleh SCB. Menurut laporan CryptoSlate, sset yang ditransfer oleh Bankman-Fried termasuk 195 juta FTT, 1.938 ETH, dan berbagai macam cryptocurrency lainnya tanpa nilai yang signifikan.

Meskipun aset-aset itu bernilai 296 juta dolar AS pada bulan November, nilainya sekarang telah berkurang menjadi hanya 167 juta dolar AS. FTX mencatat bahwa meskipun SCB memegang aset tersebut, regulator mungkin tidak layak untuk menjual token FTT dalam jumlah besar ini dengan harga spot saat ini.

FTX dan debitur terkait mengatakan bahwa tuduhan mereka didasarkan pada bukti yang tersedia dan menegaskan bahwa SCB "mengakui bahwa mereka mengatur transfer ini." Namun, pengumuman SCB kemarin tidak menyinggung klaim FTX.

FTX bersikeras bahwa Bankman-Fried, Wang, dan Komisi Sekuritas Bahama tidak memiliki hak untuk mengambil alih kendali atas aset-aset yang dimaksud. Perusahaan mengatakan bahwa mereka sekarang akan mencoba untuk mendapatkan kembali aset-aset tersebut dan menyerahkannya kepada para kreditur melalui proses kepailitannya.

FTX Minta Kejelasan

Pengiriman 296 juta dolar AS dalam mata uang kripto diduga tidak menjadi bagian dari aset senila 3,5 miliar dolar AS yang disita oleh SCB beberapa waktu lalu. Menurut laporan, aset kripto senilai 296 juta dolar AS itu telah dikirim ke SCB pada 12 November atas arahan dari pengadilan tertinggi di Bahama. 

Aset tersebut diduga berasal dari FTX Digital Markets. Oleh karena itu, pihak FTX meminta SCB untuk memberi kejelasan terkait dana dalam kripto senilai Rp4,7 triliun tersebut dan berapa jumlah yang disita oleh regulator.

Sebagai informasi, FTX Digital Markets adalah satu-satunya bisnis terkait FTX yang dikontrol oleh Komisi Sekuritas Bahama. Ia mencatat bahwa pasar Digital FTX pada awalnya tidak memiliki crypto yang disita dan tidak mengoperasikan pertukaran FTX.com.

Menanggapi pengiriman tersebut, Sam Bankman-Fried membantah dirinya memindahkan dana dari alamat yang terkait dengan Alameda Research. Dana tersebut dinilai telah dipindahkan pada pekan ini dan hanya bernilai 1,7 juta dolar AS. Dengan demikian, dana tersebut tampaknya tidak terkait dengan ratusan juta dolar yang diduga ditransfer SBF ke Komisi Sekuritas Bahama pada bulan November.