Italia Peringatkan TikTok karena Diduga Telah Langgar UU Keamanan Data Uni Eropa
Italia peringatkan Tiktok tentang pelanggaran data. (foto; dok pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas perlindungan data Italia telah secara resmi memperingatkan aplikasi berbagi video milik China TikTok tentang dugaan pelanggaran aturan Uni Eropa yang ada untuk melindungi privasi pengguna.

Menurut pengawas Italia tersebut, Senin, 11 Juli, TikTok telah memberi tahu pengguna dalam beberapa pekan terakhir bahwa mereka akan mengirimkan iklan bertarget kepada mereka mulai 13 Juli, tanpa meminta persetujuan untuk menggunakan data yang tersimpan di perangkat mereka.

Menurut regulator Italia  itu, dalam mengubah kebijakan privasinya, TikTok mengklaim bertindak untuk kepentingan sah perusahaan dan mitranya. Tetapi pengawas mengatakan dasar hukum seperti itu tidak konsisten dengan aturan privasi UE.

"Kami berusaha untuk membangun pengalaman yang dipersonalisasi untuk komunitas kami, dan pada saat yang sama kami berkomitmen untuk menghormati privasi pengguna kami ... dan beroperasi sesuai dengan semua peraturan yang relevan," kata juru bicara TikTok, seperti dikutip Reuters.

"Sementara evaluasi kami terhadap pemberitahuan Badan Perlindungan Data Italia baru-baru ini masih berlangsung, kami tidak dapat berkomentar lebih lanjut," kata juru bicara itu dalam sebuah pernyataan.

Pengawas Italia mengatakan berhak untuk memberlakukan pembatasan yang tidak ditentukan jika TikTok, yang telah mengalami pertumbuhan pesat di seluruh dunia terutama di kalangan remaja, tidak menarik perubahan kebijakan yang diumumkan.

Ia juga mengatakan prihatin bahwa iklan yang tidak pantas dapat diarahkan pada anak di bawah umur mengingat masalah yang dihadapi TikTok dalam memantau usia penggunanya secara akurat.

Pengawas juga telah memberi tahu Komisi Perlindungan Data Irlandia atas kebijakan TikTok yang diduga melanggar aturan data UE. Badan Irlandia adalah regulator UE utama untuk TikTok dan perusahaan internet top lainnya karena lokasi kantor pusat regional mereka di Irlandia.

Perusahaan yang beroperasi di UE dapat menghadapi denda hingga 4% dari pendapatan global karena pelanggaran privasi.