Bagikan:

JAKARTA – Sejumlah pemain besar kripto melakukan pemindahan aset mereka dari bursa ke dompet digital sendiri. Mega-whale dikabarkan telah memindahkan 100 juta XRP (bernilai sekitar Rp1,4 triliun) dari Crypto.com ke dompet kripto lain. Migrasi besar-besaran itu terjadi pada tanggal 16 Maret kemarin berdasarkan laporan dari pelacak Whale Alert.

Migrasi besar-besaran XRP tidak hanya berhenti sampai di situ. Pada Kamis 17 Maret in, Whale Alert mengungkapkan tiga transfer XRP terjadi. Sebanyak 36.400.000 XRP (sekitar Rp520 miliar) dan 60.000.000 XRP (Rp857 miliar) telah ditransfer dari exchange Bitso ke wallet tak diketahu. Kemudian sebanyak 35.049.056 XRP (Rp500 miliar) dipindakan dari bursa kripto FTX.

Aksi ini menyusul setelah kasus Ripple di atas angin karena pengadilan menolak mosi Notice Fair dari SEC. Saat penulisan, harga XRP diperdagangkan di level Rp11.257. XRP mengalami kenaikan sebesar 2,8 persen dalam 24 jam terakhir, sebagaimana laporan data dari Coingecko.

Sebagai informasi, pada Desember 2020 lalu, SEC menyeret Ripple ke pengadilan dengan tudingan bahwa perusahaan dan pejabatnya menjual XRP sebagai sekuritas yang tidak terdaftar. Ini menyebabkan pihak Ripple menunda rencana untuk go public.

Gugatan tahap pertama sudah berakhir pada 28 Februari lalu. Perseteruan regulator dengan Ripple diprediksi berakhir pada November 2022 mendatang. Kendati dijegal SEC, Ripple terus memperluas kerja samanya dengan berbagai bank di dunia untuk memfasilitasi pengiriman cepat dan murah.

Selain itu, Ripple juga bakal meluncurkan platform NFT dan mengundang ribuan seniman untuk bergabung. Yang terbaru, XRP Ledger Foundation meluncurkan fase awal dari Token Assessment Framework, sebuah kerangka kerja untuk membantu memberikan transparansi bagi investor dalam ekosistem XRP Ledger dengan peningkatan jumlah token yang diterbitkan, sebagaimana pengumuman dari web resmi foundation.xrpl.org.