JAKARTA – Pelacak pergerakan pemilik kripto terbesar Whale Alert berhasil mendeteksi transaksi besar sejumlah 106,3 juta XRP dalam 24 jam terakhir. Kabarnya sejumlah koin Ripple tersebut dikirimkan ke berbagai bursa kripto terbesar di dunia. XRP yang dikirimkan tersebut bernilai 84.489.029 juta dolar AS atau Rp1,2 triliun.
Sejumlah XRP tersebut dikirimkan ke platform perdagangan kripto Binance dan FTX. Sebanyak 21.229.848 XRP dikirimkan ke Binance dan FTX, sementara 35.156.310 XRP dikirim ke Bittrex.
Bursa kripto Bitstamp yang berbasis di Eropa telah bertindak sebagai penerima dalam dua transaksi kripto ini. Bitstamp menerima 30.000.000 XRP dari layanan penyimpanan kripto BitGo yang berbasis di AS (diakuisisi oleh Galaxy Digital milik Mike Novogratz tahun lalu). Transfer kedua ke Bitstamp dilakukan dari dompet milik Bittrex. Atas aksi tersebut harga XRP mengalami kenaikan dalam beberapa hari lalu.
BACA JUGA:
Di sisi lain, gugatan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) terhadap Ripple juga masih berlangsung. Namun laporan terakhir menyatakan bahwa pihak SEC dirumorkan tidak akan berhasil menggugat XRP. Tidak tanggung-tanggung, pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Komisaris SEC, Hester Pierce.
Pada Desember 2020, SEC menuding Ripple dan eksekutifnya mendapatkan 1,3 miliar dolar AS (Rp18,5 triliun) karena menawarkan sekuritas yang tidak terdaftar. Perseteruan SEC vs Ripple dimulai di pengadilan pasca tudingan tersebut.
Diseretnya XRP ke pengadilan telah membuat harganya menurun. Ditambah lagi dengan keputusan sejumlah perdagangan kripto untuk melakukan delisting XRP dari platform. Namun, kini isu untuk mendaftarkan ulang atau relisting XRP ke perdagangan kripto mulai mencuat kembali.
Saat penulisan, XRP diperdagangkan di harga Rp11.006, mengalami penurunan sebesar 4,2 persen dalam 24 jam terakhir. Sementara dalam satu pekan, XRP naik 5,4 persen berdasarkan laporan data dari Coingecko.