<i>Update</i> Kasus Ripple, Sosok Ini Sebut SEC Tidak Akan Bisa Kalahkan XRP
Mata uang kripto Ripple XRP (Foto; vjkombajn - Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA – Di tengah gugatan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) terhadap Ripple (XRP), muncul pernyataan yang menyatakan bahwa SEC tidak akan mendapat hasil yang diinginkan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komisaris SEC, Hester Pierce,  sebagaimana dilansir dari CryptoGlobe.

Sebelumnya pihak SEC menuding Ripple dan eksekutifnya mendapatkan 1,3 miliar dolar AS (Rp18,5 triliun) karena melakukan penawaran sekuritas yang tidak terdaftar. Atas tudingan tersebut, SEC menyeret Ripple ke pengadilan pada Desember 2020.

Keputusan tersebut telah membuat harga kripto XRP jatuh. Ini kemudian diikuti oleh sejumlah bursa kripto yang melakukan delisting XRP dari bursa. Para investor mengalami kerugian karena kejadian ini. Kendati demikian, dalam beberapa kasus terakhir, Ripple berada di atas angin. Tuntutan dari komunitas XRP supaya bursa kripto me-relisting Ripple kembali mencuat.

Jurnalis Fox Business Eleanor Terrett, mengutip sumber anonim yang dekat dengan SEC, mengatakan Peirce menyatakan secara pribadi dia yakin SEC tidak akan mendapatkan hasil yang menguntungkan dari gugatan tersebut.

Peirce di masa lalu telah menyatakan keprihatinannya atas pendekatan SEC terhadap cryptocurrency, sampai-sampai dia sering disebut sebagai “Crypto Mom’ ​​oleh komunitas kripto. Sikap pro Bitcoin-nya yang blak-blakan telah membuatnya menyerukan kejelasan peraturan berkali-kali selama bertahun-tahun.

Kasus SEC vs Ripple diprediksi akan berakhir dalam beberapa bulan mendatang. Menurut pakar hukum Jeremy Hogan, memperkirakan gugatan itu akan berakhir antara 26 Agustus dan 18 November tahun ini, sebagaimana dirangkum dari CryptoGlobe.