Bagikan:

JAKARTA – Harga kripto Ripple (XRP) mengalami kenaikan lebih dari 30 persen dalam sepekan. Hal tersebut dipicu oleh sentimen positif dari kasus Ripple dengan Komisi Bursa dan Sekuritas AS (SEC) di pengadilan.

Dilansir dari Cointelegraph, baru-baru ini Hakim Analisa Torres memberi izin kepada Ripple untuk menanggapi Memorandum Hukum SEC untuk mendukung pembelaan pemberitahuan yang adil dari Motion to Strike, menurut dokumen pengadilan.

Selain itu, Hakim Torres juga memerintahkan pembukaan tiga dokumen terkait kasus SEC vs Ripple, termasuk utas email dan pemberitahuan deposisi CEO Ripple Brad Garlinghouse dan deretan email pendiri XRP Chris Larsen.

Sebagai informasi, SEC telah menyeret Ripple ke meja hijau dengan tudingan bahwa pihak Ripple telah menjual sekuritas ilegal pada Desember 2020 lalu. Ini juga menjegal Ripple Labs yang berencana IPO di bursa saham sebagaimana yang dilakukan platform kripto Coinbase.

Berdasarkan dokumen press release SEC, pihak regulator AS tersebut melayangkan gugatan kepada Ripple Labs karena mengumpulkan lebih dari 1,3 miliar dolar AS lewat penawaran sekuritas yang tidak terdaftar.

Melansir dari Zipmex, pihak Ripple yang dituntut termasuk pendiri Ripple Christian Larsen dan CEO Ripple saat ini Brad Garlinghouse. Gugatan SEC tersebut menuduh Ripple mengumpulkan dana sejak tahun 2013 dengan menawarkan sekuritas yang tidak terdaftar kepada investor di AS dan negara lain. Ripple juga diduga mendistribusikan miliaran token XRP dengan imbalan berupa non-tunai kepada tenaga kerja dan layanan market maker.

Dengan keputusan dari Hakim Torres, harga XRP mengalam kenaikan signifikan dalam satu pekan. Laporan data dari Coingecko membuktikan bahwa harga XRP meroket 39,1 persen dalam satu minggu terakhir. Sedangkan dalam 24 jam, harga XRP naik sebesar 13,3 persen. Saat penulisan, XRP diperdagangkan di harga Rp12.397. Padahal beberapa hari sebelumnya, harga XRP sempat jatuh ke level Rp8.753 pada 3 Februari 2022.