Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka dalam kasus megakorupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos pada hari ini atau Jumat, 24 September.

Direktur Utama PT Sandipala Arthapura ini akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik yang menangani kasus rasuah yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.

"PLS, Dirut PT Sandipala Arthapura akan diperiksa sebagai tersangka terkait pengadaan paket penerapan KTP Elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 24 September.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka baru pada Agustus 2019 lalu. Mereka adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Adapun perusahaan yang dipimpin Tannos, PT Sandipala Arthapura diduga diperkaya hingga Rp145,85 miliar dari proyek ini.

Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan.

Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR RI Markus Nari.