Bantu Jual Suku Cadang Rudal Korea Utara, Warga Australia Dijatuhi Hukuman Penjara
Rudal balistik antarbenua Hwasong 14 milik Korea Utara. (Wikimedia Commons/Stefan Krasowski)

Bagikan:

JAKARTA - Seorang pria Australia dijatuhi hukuman lebih dari tiga tahun penjara, setelah berusaha membantu menjual suku cadang rudal Korea Utara dan barang-barang lainnya yang bertentangan dengan sanksi PBB.

Chan Han Choi, 62, dari Sydney, didakwa pada 2017 dengan pelanggaran termasuk berusaha menengahi kesepakatan antara Korea Utara dan Indonesia.

Setelah awalnya menyangkal tuduhan tersebut, ia mengaku bersalah pada Februari karena melanggar sanksi dengan menjadi perantara penjualan senjata dan materi terkait dari Pyongyang dengan imbalan produk minyak bumi. Ia juga mencoba mengekspor batu bara dari Korea Utara ke Indonesia.

Choi, seorang insinyur sipil yang lahir di Korea Selatan yang pindah ke Australia pada 1980-an, pekan lalu dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara, mengakhiri apa yang digambarkan oleh Polisi Federal Australia (AFP) sebagai penyelidikan kompleks dengan rentang internasional yang unik.

"Tindakan orang ini bertentangan dengan sanksi PBB, yang berarti banyak upaya dan organisasi diperlukan di pihaknya untuk memfasilitasi tindakan ilegal ini," kata Inspektur Penjabat Detektif AFP Kris Wilson dalam sebuah pernyataan, mengutip Reuters Selasa 27 Juli.

"Penjualan barang-barang ini bisa membahayakan nyawa yang tak terhitung jumlahnya, dan semua anggota AFP yang terlibat dalam penyelidikan ini harus bangga dengan upaya mereka," sambungnya.

Sementara itu, Hakim Mahkamah Agung Negara Bagian New South Wales, Australia Christine Adamson mengatakan, orang-orang yang mencoba melanggar sanksi, 'melemahkan tekanan internasional yang dimaksudkan untuk diberikan sanksi', tetapi mencatat bahwa perilaku Choi 'terbatas pada beberapa transaksi yang tidak dilanjutkan'.

Dalam dokumen pengadilan, dia mengatakan Choi "ingin membantu rakyat Korea Utara, terhadap siapa dia percaya sanksi internasional beroperasi tidak adil, serta untuk mendapatkan uang'.

Pada tahun 2017 lalu, Choi didakwa dengan tujuh pelanggaran, termasuk tuduhan berusaha membantu menyediakan penjualan senjata kepada Korea Utara.

Choi yang semua membantah semua tuduhan, pada akhirnya mengaku bersalah atas dua tuduhan yang dikenakan, yakni menjadi perantara layanan untuk penjualan senjata dan materi terkait dari Pyongyang. Serta mencoba mengekspor batu bara dari Korea Utara ke Indonesia.

Meski akhirnya divonis bersalah dan dihukum penjara, Choi kini bebas setelah dijatuhi hukuman, karena dia berada dalam tahanan sejak saat penangkapannya.