Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan menunda persidangan perkara tes swab dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas. Alasannya terdakwa tidak hadir dalam persidangan.

Penundaan persidangan ini bermula ketika hakim ketua Khadwanto membuka persidangan. Hakim kemudian mempersilakan jaksa untuk menghadirkan terdakwa. Hanya saja, jaksa menyebut masih berupaya menghadirkan terdakwa.

"Yang mulai majelis hakim, petugas kami yang di Bareskrim pun masih mengupayakan untuk bisa menghadirkan terdakwa. Namun pada saat ini pun juga belum bisa tapi kami masih berupaya," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret.

Mendengar pernyataan itu, hakim ketua Khadwanto memutuskan mendunda persidangan. Sebab penuntut umun dianggap tidak bisa menghadirkan terdakwa.

"Penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa di ruang kursi audio visual oleh majelis akan dianggap tidak bisa menghadirkan terdakwa," kata dia.

"Sehingga sidang akan ditunda untuk memberikan kesempatan penunut umum menghadirkan terdakwa kembali," sambung Khadwanto.

Sidang dengan terdakwa Muhamad Hanif Alatas bakal digelar pada Jumat, 19 Maret.