CIBINONG - Perempuan berinisial K (56) pembuang sampah berupa botol plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman tiga bulan penjara.
"Itu pasal 302 penganiayaan terhadap hewan, (ancaman hukuman) tiga bulan (penjara)," kata Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, dikutip Antara, Selasa, 9 Maret.
Ibu-ibu pelempar botol plastik ke kuda nil ini sudah diperiksa. Tapi penyidik tidak melakukan penahanan.
"Tidak memungkinkan untuk penahanan, kami tetap proses dan (boleh) pulang. Silahkan mau minta maaf tapi tetap kami proses," kata Harun.
BACA JUGA:
Sementara itu, pelaku K menyampaikan permintaan maaf sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor.
"Saya pelaku membuang sampah itu tidak sengaja, engga sengaja. Saya minta maaf sekali," tuturnya.
Sebelumnya, Public Relations TSI Bogor, Yulius H Suprihardo menyebutkan bahwa kejadian yang videonya sempat viral di dunia maya itu terjadi pada Minggu, 9 Maret.
Menurut dia, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap satwa kuda nil bernama Ari, tak hanya ditemukan sampah berupa botol plastik berwarna biru, melainkan juga didapati gumpalan tisu.
Yulius memastikan kuda nil itu telah memuntahkan kembali sampah-sampah yang masuk ke dalam mulutnya. Pasalnya, jika tertelan bisa menyebabkan kematian.
"Saat ini satwanya sih aman karena kuda nilnya memuntahkan kembali sampah tersebut. Padahal kalau sampai tertelan bisa menyebabkan kematian bagi satwa kami, kan botol plastik mineral itukan terurai ratusan tahun," tuturnya.
Tim medis Taman Safari juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap satwa asal Afrika tersebut dengan hasil yang tidak ditemukan luka ataupun kelainan.