Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah satu ketentuan dalam perpanjangan PPKM Mikro mulai hari ini sampai tanggal 22 Maret. Saat ini, tempat rekreasi boleh beroperasi.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro, kegiatan pada area publik di tempat fasilitas umum diizinkan beroperasi.

"Beroperasi 50 persen kapasitas, kecuali terhadap kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan (akan) dihentikan," tulis Anies dalam kepgubnya, dikutip VOI pada Selasa, 9 Maret.

Padahal, pada pekan ini, ada libur Hari Isra Mikraj (Isra' Mi'raj) yang jatuh pada Kamis, 11 Maret. Setelahnya ada juga Hari Raya Nyepi pada Minggu, 14 Maret.

Saat ditanya kekhawatiran soal lonjakan masyarakat akan berlibur ke tempat rekreasi yang saat ini diizinkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut akan ada ketentuan sendiri. Lewat aturan protokol kesehatan, diyakini kasus Covid-19 tak akan melonjak.

"Akan dibatasi 50 persen. Nanti diatur ada surat edaran dari dinas (Pariwisata dan ekonomi kreatif)," kata Riza.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Anies meminta masyarakat untuk tidak bepergian ke luar kota pada masa libur panjang pertengahan bulan ini. Serta, terus menerapkan protokol kesehatan.

"Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," kata Anies saat mengumumkan perpanjangan PPKM mikro.