JAKARTA - Laporan Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Marzuki Alie terhadap lima kader Partai Demokrat termasuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) belum diterima. Sebab, polisi meminta untuk melengkapi berkas pelaporan.
Pengacara Marzuki Alie, Rusdiansyah mengatakan dalam proses pelaporan hanya dilampirkan beberapa bukti yang salah satu di antaranya surat pemecatan dari Partai Demokrat.
"Ternyata penyidik meminta kita untuk melengkapi syarat formil materilnya terkait dengan ketentuan di AD/ART dan PO (Peraturan Organisasi) nya," ucap Rusdiansyah kepada wartawan, Kamis, 4 Maret.
Untuk melengkapi persyaratan itu, kata Rusdiansyah, pihaknya bakal kembali ke Bareskrim Polri dalam beberapa hari lagi. Sehingga, dengan telah lengkapnya persyaratan perkara pun bakal segara diproses.
"Tiga hari dari sekarang paling telat kita akan kembali ke sini, untuk menanyakan sekaligus kita akan membuat laporannya," kata dia.
Dengan adanya kekurangan syarat itu, maka, untuk saat ini diputuskan untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu.
BACA JUGA:
Lebih jauh, Rusdiansyah menyebut nantinya ada lima orang yang bakal dilaporkan kembali. Di mana salah satunya yakni, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Inisial lima orang itu pertama SH, salah satu petinggi partai demokrat. Terus HK, RN, HMP (Herzaki Mahendra Putra), dan AHY," kata dia.
"Kita adukan karna kuat dugaan kita ada rangkaian peristiwa kelima orang ini secara bersama-bersama melakukan pencemaran dan fitnah terhadap klien kita," kata dia.