TANGERANG - Polisi menangkap pria lanjut usia (lansia) berinisial H (60) yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga perempuan anak di bawah umur di kawasan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku ditangkap Selasa, 30 Januari, pukul 22.00 WIB.
“Pelaku diamankan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban,” kata Zain dalam keteranganya, Rabu, 31 Januari.
Zain menceritakan pengungkapkan kasus itu berawal saat korban berinisial B, diajak ke rumah pelaku. Korban menerima ajakan tersebut karena ia sering mendapat uang jajan dari pelaku.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku melancarkan aksinya. Info menyebut, korban diajak mandi bersama oleh pelaku.
“Usai melancarkan aksi pencabulan tersebut pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan,” katanya.
Beruntung korban dapat melarikan diri dan kembali ke rumahnya. Dengan segera ia melaporkan kejadian itu ke orangtuanya.
BACA JUGA:
Masih dijelaskan Zain, ibu korban marah dan mendatangi rumah pelaku untuk memastikan apa yang disampaikan anaknya.
“Benar saja, perbuatan itu diakui oleh pelaku. Setelah didesak, diketahui pelaku sudah melakukan perbuatan cabul itu berulang kali kepada korban B, N dan V,” ungkap Zain.
Laporan orang tua korban segera ditanggapi, dan pelaku diamankan oleh kepolisian setempat.
Kini H berstatus tersangka dan dijerat pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.