Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Flying Doctor Indonesia (FDI) melaporkan Komasaris PT FDI berinisial J ke pihak kepolisian. Dia dilaporkan atas didugaan melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp3,1 Milliar. Laporan terdaftar dengan nomor/LP/B/2153/VII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum Dirut FDI, Darren mengatakan bahwa laporan ini telah dibuat sejak tahun 2023, namun baru dilakukan pemeriksaan pada 5 Januari 2024.

“Terhadap J dilakukan sejak Desember 2023, namun dia baru bisa diperiksa pada 5 Januari 2024 lalu,” kata Darren kepada wartawan, Rabu, 24 Januari.

Darren menceritakan, laporan terhadap J berawal dari PT FDI yang mendapatkan gugatan secara perdata dari seorang klien atau pasien yang sudah mendaftar untuk kembali ke negara asalnya di Amerika Serikat.

Saat itu, kliennya ini seharusnya kembali ke Amerika Serikat. Namun ada permasalahan yang mengakibatkan gagal terbang.

“Harusnya pulang ke Amerika pada Juli 2021 namun gagal terbang. Padahal klien tersebut sudah menyetorkan dana secara lunas,” ucapnya.

Disinilah, pihak perusahaan mulai melakukan pendalaman. Namun saat itu Komasaris J enggan memberikan token bank milik perusahaan yang digunakan olehnya.

Hingga akhirnya Direktur meminta print rekening perusahaan kepada pihak bank. Setelah melakukan pengecekan, ditemukan adanya transfer uang dalam jumlah besar ke rekening pribadi.

"Ada dana yang ditransfer ke rekening pribadi milik J dan rekening lain senilai Rp3,9 miliar tanpa sepengetahuan direktur utama dan direktur marketing," ucap Darren.

Atas dasar itu ia melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengusut kasus ini.

“Adanya bukti transfer perusahaan ke rekening pribadi milik J itu sudah sangat jelas ada dugaan penggelapan,” tutup Darren.