Demi Nikmat 3 Istri, Pria di Cianjur Gelapkan Pajak Selama 2 Tahun dan Raup Keuntungan Rp2,7 Miliar
Heri Sutarno pelaku pengelapan pajak PT Aurora Cianjur, Jawa Barat (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap mantan akuntan Heri Sutarno (56) karena diduga terlibat penggelapan pajak perusahaan PT Aurora yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat sebesar Rp2,7 miliar. 

Aksi Heri dilakukan sejak 2016 hingga 2018 dengan modus menaikkan nilai pajak perusahaan dari Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulannya.

Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga mengatakan, tertangkapnya pelaku setelah petugas mendapat informasi keberadaan mantan pimpinan akuntan di PT Aurora yang pulang ke rumah istri mudanya. Heri telah masuk dalam daftar merah buronan petugas.

"Pelaku sempat buron selama 2 tahun setelah perusahaan membuat laporan, bahkan pelaku sudah masuk DPO Polres Cianjur sejak 2 tahun yang lalu karena menggelapkan uang pajak sebesar Rp2,7 miliar, sesuai dengan laporan," kata Kapolsek Anaga dilansir Antara, Sabtu, 13 Maret.

Setiap bulan pelaku menaikkan nilai pajak yang ditagihkan ke perusahaan mulai dari Rp50 juta sampai Rp100 juta. Selisih uang pajak yang dibayarkan itulah yang dinikmati pelaku untuk biayai 3 istrinya.

"Untuk pembayaran pajak ke negara tidak terganggu, namun selisih yang diajukan menyebabkan kerugian bagi pihak perusahaan, sehingga pelaku dilaporkan ke pihak berwajib. Namun sebelum ditangkap, pelaku melarikan diri ke berbagai wilayah termasuk ke Jawa Tengah," katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KHUP atas tindakan penggelapan uang pajak yang mengakibatkan perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian dengan total Rp2.764.541.460. Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolsek Sukaluyu dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejari Cianjur.

Berdasarkan keterangan pelaku di hadapan petugas, uang pengelapan dana pajak tersebut, digunakan untuk membiayai istri tuanya di Tangerang, Banten, dan dua orang istri mudanya di Cianjur serta dipakai untuk melarikan diri ke Yogyakarta.

"Setiap bulan dana yang saya gelapkan mulai dari Rp50 juta sampai Rp100 juta, kalau pajak ke negara saya bayarkan, namun setiap bulan ada selisih yang saya ambil dari perusahaan. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari tiga orang istri saya dan untuk melarikan diri," kata pelaku.