Bagikan:

CIANJUR - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memasang ratusan tapping box atau perekam transaksi di restoran dan rumah makan di wilayah tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran.

Kepala Bidang Penagihan BPPD Kabupaten Cianjur, Prihadi mengatakan, saat ini tercatat ada 180 restoran dan rumah makan yang sudah terpasang alat perekam transaksi, sehingga pembayaran pajak dapat dengan mudah dilakukan.

"Pemasangan alat perekam transaksi di setiap restoran yang ada di Cianjur untuk memaksimalkan pajak restoran karena wajib pajak tidak dapat memanipulasi pendapatan dan pajak yang harus dibayarkan karena setiap transaksi terekam," katanya di Cianjur, Antara, Selasa, 1 Agustus. 

Dengan penggunaan alat tersebut, target pajak restoran 2023 hingga bulan Juli sudah mencapai 74 persen dari Rp23 miliar. Pihaknya optimistis dapat mencapai target 100 persen sebelum akhir tahun.

Tidak hanya pajak restoran, BPPD juga mencatat target dari pajak hotel sudah mencapai 64 persen dari Rp12 miliar, sehingga kedua sektor pajak tersebut dinilai paling tinggi pencapaiannya.

"Meski sempat dilanda gempa bumi namun kami optimis pencapaian PAD dari sektor pajak tetap maksimal bahkan surplus seperti tahun sebelumnya," kata Prihadi.

Untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak lainnya, tambah dia, BPPD Cianjur akan mengirimkan surat tagihan pada wajib pajak yang mempunyai tunggakan dan belum melaporkan pajak daerah setiap bulan.

"Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak, termasuk menerapkan sanksi administratif sebesar 2 persen per bulan pada wajib pajak yang menunggak pajak daerah dan menyerahkan data tunggakan pajak ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) setiap tahun," katanya.