MAGELANG - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menutup Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat di Jalan Magelang-Yogyakarta, Blabak, Mungkid karena tidak bersedia memasang tapping box atau alat perekam transaksi.
Kasi Penindakan Satpol PP Pemkab Magelang Dolut Tuge mengatakan, setelah dilakukan penutupan sementara selama 30 hari, akhirnya Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat resmi ditutup permanen.
Sebelum langkah tegas ini diambil, Satpol PP telah memberikan pembinaan dan langkah persuasif dengan teguran sampai musyawarah kepada pemilik Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat Mungkid sebagai wajib pajak.
Namun upaya tersebut tetap tidak membuahkan titik temu. Pemilik Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat tetap bersikeras menolak pemasangan alat perekam transaksi.
"Sehingga akhirnya rumah makan ditutup sementara. Kemudian sebelum masuk 30 hari, yakni pada 18 Maret 2022 yang bersangkutan kami panggil ke Satpol PP untuk musyawarah kembali agar mau memasang tapping box sesuai aturan Perbup Nomor 44 Tahun 2021 dan kemudian membayar pajak," katanya di Magelang, Antara, Selasa, 22 Maret.
Namun, katanya, pemilik rumah makan tersebut tidak berubah pikiran dan tidak mau memasang tapping box. Pemilik rumah makan justru setuju tempat usahanya tersebut ditutup secara permanen oleh petugas gabungan.
"Sampai terakhir pemilik tetap menolak untuk memasang tapping box dan merelakan rumah makan ditutup secara permanen," katanya.
BACA JUGA:
Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang Farnia Berliani menyampaikan selama ini Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat tidak memiliki izin.
"Jadi memang di dalam sistem ini merupakan permintaan KPK bahwa ketika suatu usaha belum memenuhi ketentuan perpajakan, maka izin usahanya belum bisa diproses," katanya.