Bagikan:

JAKARTA -  Kafe sekaligus bar Geisha di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, ditutup permanen oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta karena melanggar protokol kesehatan.

Penutupan dilakukan karena pemilik bar tidak kooperatif terkait operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pemilik bar juga  tidak pernah menaati ketentuan usai teguran aparat.

"Kami panggil terkait miskomunikasi tersebut untuk menyelesaikannya ke Dinas Parekraf. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan tersebut," ujar Kabid Penindakan Satpol PP DKI Eko Saptono dikutip Antara, Selasa, 9 Februari.

Satpol PP DKI memberi rekomendasi ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta untuk memberikan sanksi penutupan permanen kepada kafe Geisha.

Akhirnya, kafe yang terletak di Ruko Mutiara, Taman Palem blok A17, Cengkareng, Jakarta Barat itu dipasangi garis satpol PP dan spanduk penyegelan. Penyegelan kafe tersebut disaksikan pemiliknya, Johan.

Berdasarkan surat keputusan Dinas Parekraf DKI, Satpol PP DKI pun menyegel permanen lokasi tersebut.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, dan Peraturan Daerah 18 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan. Selain itu penutupan juga sesuai dengan perda terkait PPKM untuk pencegahan COVID-19.