Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Penipuan Reseller iPhone Jika Masih Mangkir
Wakasat Reskrim Kompol Hendrikus Yossi Hendrata/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polisi bakal menjemput paksa terduga pelaku penipuan reseller handphone Iphone yang kerugiannya mencapai miliaran rupiah jika tidak juga mengindahkan panggilan sebelumnya.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi yang bersangkutan tidak hadir kemudian kami akan lakukan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan,” kata Hendrikus kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juni.

Hendrikus juga mengatakan hingga saat ini terus memantau pergerakan terlapor, guna mencegah kaburnya terduga pelaku saat statusnya telah dinaikkan.

“Kami tetap berupaya untuk memonitor ybs (yang bersangkutan). Nah ketika ada informasi pasti kami akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya.

Sebanyak 5 laporan kepolisian diterima Polres Metro Jakarta Selatan terkait aksi penipuan reseller Iphone yang diduga dilakukan oleh RA.

Hendrikus Yossi Hendrata mengatakan kerugian dari ke-5 hingga Rp 1 Miliar. Mereka tertipu dengan modus yang serupa.

“Bervariasi, ada yang ratusan juta hingga ada di atas 1 M, bervariasi. Kalau yang dilaporkan di Polres Jaksel itu dengan terlapornya RA. Di lima laporan itu terlapornya RA,” ujar Hendrikus.

Modus yang dilakukan terlapor yakni dengan diberikan tawaran menarik kepada korbannya. Nanti calon korbannya diminta untuk mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor.

“Beberapa korban yang mengalami peristiwa ini diberikan penawaran yang cukup menarik yaitu produk-produk merek Apple, baik itu iPhone kemudian laptop, airpods dengan harga yang rata-rata lebih murah 20-30 persen dibanding harga pada umumnya,” katanya.

“Nah hal itu yang kemudian menarik korban untuk melakukan pemesanan kepada si terlapor, modusnya kaya gitu ya,” sambungnya.