Bagikan:

BADUNG – Petugas imigrasi Bali mendeportasi seorang perempuan warga negara Rusia berinisial NK (50) karena overstay.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Babay Baenullah, mengatakan bule tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Setelah beberapa hari tinggal di Rudenim Denpasar dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan," kata Babay, Kamis, 5 Oktober.

Bule ini mulanya datang ke Bali bersama temannya untuk berlibur pada pertengahan 2016. Setelah itu NK kembali datang pada pertengahan 2017.

Tapi bule ini mengalami kecelakaan sehingga harus dirawat selama beberapa bulan di rumah sakit Bali. Kala itu, bule ini tak melapor ke Imigrasi.

"Namun berselang dua bulan lamanya, teman yang bersangkutan menyarankan untuk melapor ke pihak Imigrasi, lantaran dirinya sudah kewalahan jika harus menampung rekannya tersebut yang juga menderita diabetes, di mana soal makanan pun perlu perhatian khusus," papar Babay.

Dari situ, bule Rusia ini melapor ke Imigrasi. Bule ini diamankan di ruang detensi imigrasi kantor Imigras Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 25 September.

Selanjutnya, bule tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (5/10) pada pukul 10.10 WITA dengan tujuan akhir Moskow, Rusia.