Bagikan:

BADUNG - Satu keluarga warga negara Rusia ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali karena overstay di Pulau Dewata. Bule Rusia ini memilih tinggal lebih lama di Bali karena menghindari wajib militer di negaranya.

Sekeluarga WNA Rusia itu berinisial SM, AM, KM dan MS. Mereka melanggar aturan Keimigrasian karena tinggal melebihi batas waktu sesuai visa.

"Kami melakukan penangkapan terhadap empat orang warga Negara Rusia, itu satu keluarga. Mereka melanggar izin tinggal, visa kunjungan (VoA). (Visa) mereka berakhir pada 16 November 2022," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Shandro Boby Raymon, Jumat, 10 Maret.

Bule Rusia ini diamankan pada Rabu, 8 Maret. Tapi karena terdapat dua orang anak, Imigrasi tidak menghadirkan keduanya dalam jumpa pers rilis kasus.

"Si suaminya ini menghindari wajib militer. Makanya dia tidak berangkat dan pulang ke negaranya sampai overstay dan tertangkap oleh petugas. (Kami) akan langsung mendeportasi dan sedang mengurus administrasinya," ujarnya.