BALI - Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali mengawal pendeportasian warga negara asing (WNA) asal Rusia Ekaterina Sidorenko kembali negaranya. WNA ini diketahui melanggar ketentuan imigrasi dengan melebihi masa izin tinggal.
"Kemarin, Sabtu kami mendeportasi satu orang deteni bernama Ekaterina Sidorenko asal Rusia, karena melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Antara, Minggu, 19 September.
Warga asal Rusia itu telah melanggar Pasal 8 ayat (3) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Selain itu, WNA tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pendeportasian dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dikawal oleh tiga orang petugas menggunakan pesawat Citilink menuju Bandara Intenasional Soekarno-Hatta.
BACA JUGA:
WNA tersebut dideportasi melalui TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan tujuan penerbangan dari Jakarta (CGK) menuju Istanbul (IST) dengan nomor penerbangan TK 057, dan take off dari Istanbul (IST) menuju Moskow (VKO) dengan nomor penerbangan TK 417.
"Yang bersangkutan diserahterimakan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kepada Rudenim Denpasar pada 16 September 2021 lalu, sebelum dideportasi setelah berada di Rudenim selama tiga hari," katanya pula.
Sebelumnya, WNA asal Rusia itu diketahui masuk ke Indonesia dan tiba di Bali pada bulan Maret 2020, masuk melalui TPI Ngurah Rai dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
"Dia dikenakan tindakan administrasi keimigrasian, karena masa izin tinggal yang telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia," ujar Jamaruli.