Praktik Pungli Parkir di Kawasan Menteng Kembali Terjadi
Petugas parkir yang diduga melakukan pungli (Foto: Rizky Sulistio/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Dugaan pungutan liar (Pungli) parkir kendaraan di tepi jalan kembali ditemukan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Temuan praktik dugaan pungli kali ini langsung dialami Pengamat Kebijakan Publik Azas Tigor Nainggolan.

Kejadian pungli ini dialami oleh Tigor dan rekannya di lokasi parkir trotoar Jalan Cikini Raya, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 02 Agustus. Tigor memberi sorotan serius atas keberadaan praktik ilegal itu.

Lebih lanjut Tigor menceritakan awal kejadian pungli yang dialaminya. Saat itu, Tigor dan rekannya datang dengan dua mobil dan memarkirkan kendaraan di trotoar Jalan Cikini Raya, tepatnya di depan kedai kopi.

Padahal di tempat itu, Pemprov DKI sudah mengatur sistem parkir dengan mesin yang pembayarannya menggunakan kartu elektronik. Namun, Tigor dan rekannya justru ditawari untuk membayar dengan tunai oleh juru parkir.

Tigor mengatakan, pengguna parkir memang boleh saja membayar secara tunai jika tak punya kartu elektronik. Namun, juru parkir tetap harus melakukan tap di mesin parkir dengan kartu miliknya sebelum menerima pembayaran secara tunai.

Pada kenyataannya, prosedur itu tak dilakukan. Juru parkir itu langsung menerima uang tunai dari teman Tigor tanpa melakukan tap di kartu.

"Kalau seperti itu kan transaksinya jadi tidak tercatat. Bisa saja masuk ke kantong pribadi juru parkir itu," kata Tigor saat dihubungi wartawan VOI, Selasa 03 Agustus.

"Saya tanya ke juru parkir apakah dia enggak punya kartu, dia diam saja," tambah Tigor.

Menyadari ada yang tidak beres, akhirnya Tigor pun menolak untuk mengikuti rekannya membayar secara tunai. Tigor lebih memilih mengisi terlebih dahulu saldo di kartu elektronik miliknya agar bisa membayar melalui mesin parkir.

"Si jukir kelihatannya kecewa dan marah karena saya membayar dengan kartu dan tidak mau bayar tunai. Saya katakan kalau saya diminta bayar tunai berarti itu pungli," kata Tigor.

Selain itu, Tigor juga menyoroti mekanisme pencatatan waktu pakir oleh jukir tersebut. Jukir itu mengaku mencatat secara manual jam kedatangan dan menyatakan bahwa Tigor dan rekannya telah parkir selama 5 jam. Padahal, Tigor menyebut ia parkir hanya 3 jam saja.

"Seharusnya ketika kami masuk, kami diarahkan untuk lakukan taping masuk dulu. Jadi tercatat secara akurat," kata Tigor.

Selain menceritakan kejadian ini di sosial medianya, Tigor juga mengaku telah melaporkan ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait pungli ini. Ia berharap segera ada tindakan yang dilakukan Pemprov DKI terkait masalah parkir ini. Ia menilai harus ada solusi menyeluruh agar Pemprov DKI Jakarta bisa mendapat pemasukan optimal dari parkir resmi.