PADANG - Akademisi Universitas Andalas Defika Yufiandra mengatakan perlu tekad serius untuk 'menggebuk' pungutan liar atau pungli di Padang, Sumatera Barat. Defika pun meminta pemerintah kota untuk konsisten dalam bertindak.
"Pemerintah Kota Padang harus konsisten dalam memberantas praktik pungutan liar ini, terutama di tempat-tempat keramaian, seperti tempat wisata, pasar, atau pusat perbelanjaan," kata Defika di Padang, Selasa 7 Juni.
Ia mengatakan, jika praktik pungli tidak bisa ditekan maka hal itu akan berdampak negatif terhadap citra Kota Padang.
Kota Padang merupakan daerah yang mempunyai potensi wisata sehingga harus menciptakan citra bebas pungli agar pengunjung datang berwisata.
Ia menambahkan, selain mengedepankan penindakan terhadap pelaku, pengawasan langsung di titik-titik keramaian yang rawan pungli, juga harus dilakukan.
"Tidak akan efektif jika hanya mengandalkan penindakan hukum mengingat hukum pidana tidak bisa menyentuh seluruhnya kalau tidak memenuhi unsur-unsur pasal dalam KUHP," ujar staf pengajar Fakultas Hukum Unand tersebut.
"Oleh karena itu pihaknya mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) ditempatkan di lapangan agar bisa mengawasi langsung.
BACA JUGA:
Sejalan dengan hal tersebut, Defika yang juga pengacara tersebut mendorong pemerintah kota menata sistem perparkiran serta juru parkir yang resmi.
"Biasanya pelaku pungli di titik-titik keramaian memakai topeng sebagai juru parkir sehingga sistem perparkiran juga harus ditata menyeluruh, agar jelas juru parkir resmi dan tidak," jelas Adek, sapaan Defika.
Polresta Padang sebagai instansi penegak hukum sebelumnya mengancam menindak pelaku pungli.
Polresta Padang sebelumnya mengamankan dua pelaku pungli yang diduga memeras pengunjung di Pantai Padang, kawasan Jembatan Purus, pada Minggu 6 Mei malam.