Ombudsman Sumbar Masih Temukan Pungli di Kelurahan
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

PADANG - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat masih menemukan pungutan liar di kelurahan saat warga mengurus surat yang dilakukan oleh oknum pegawai kelurahan.

"Nominalnya pun bervariasi mulai dari Rp15 ribu hingga Rp1,5 juta," kata Asisten Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang dikutip Antara, Jumat, 10 Desember.

Dia menyampaikan hal itu pada "Evaluasi Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 2021" yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

Menurut dia, pihaknya masih menemukan ada oknum pegawai kelurahan yang memungut uang Rp15 ribu untuk mengurus surat keterangan miskin.

Bahkan ada pula ditemukan pungutan hingga Rp1,5 juta oleh oknum petugas kelurahan terkait penerbitan surat soal tanah, katanya.

Meski pengaduan soal pungli menurun, ia tetap masih menemukan adanya laporan pungli yang masuk.

"Untuk kasus-kasus seperti ini ketika ada laporan dan ditindaklanjuti oleh Ombudsman biasanya uang tersebut sudah dikembalikan kepada masyarakat dan oknum yang menerima telah diberikan sanksi oleh atasan," ujarnya.

Pada sisi lain, ia menilai perlu adanya komitmen yang berkelanjutan dari penyelenggara pelayanan publik untuk mencegah terjadinya pungli.

"Jangan sampai ketika ada pemeriksaan atau pengawasan saja bebas pungli, setelah itu kembali ada pungli," ujarnya.

Sementara Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai penggunaan aplikasi dan informasi yang jelas akan mencegah terjadinya pungutan liar pada proses pelayanan publik yang dilakukan instansi dan lembaga pemerintah.

Dalam pelayanan itu, katanya, jika ada informasi yang jelas soal batas waktu termasuk soal ada biaya atau tidak maka itu akan mencegah terjadinya pungutan liar.

Menurutnya, masyarakat harus diedukasi agar saat mengurus keperluan dengan instansi pemerintah tidak mendelegasikan kepada orang lain.

"Cukup percaya kepada penyelenggara pelayanan, jangan tergiur ada tawaran macam-macam hingga minta tolong orang," kata dia.

Ia menilai jika penyelenggaraan dilakukan secara daring dan menggunakan aplikasi dan informasi yang memadai maka pungutan liar akan bisa dieliminasi.